Indra Hidayat, SE selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bintan yang pada kesempatan ini hadir dan membuka secara resmi
kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan dan Pengawasan
Berusaha Berbasis Resiko, dan pada sambutannya Indra berharap seluruh pelaku usaha baik itu PMA
maupun PMDN telah terdaftar dalam sistem Online Single Submission
(OSS) sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Kegaiatan Sosialisasi Implementasi
Perizinan dan Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko yang dilaksanakan oleh Bidang
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal,
DPMPTSP Kab. Bintan dilaksanakan pada
hari senin, 19 Juni 2023 bertempat di De Bintan Villa Km. 34
Lintas Barat – Bintan, dengan menggunakan anggaran Dana Alokasi
Khusus dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Adapun kegiatan yang dilaksnakan terhadap pelaku usaha (PMA/PMDN) ini, dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha
(PMA/PMDN) untuk terdaftar di sistem serta melaksanakan kewajibannya untuk menyampaikan Laporan Kegiatan
Penanaman Modal (LKPM). (fn)