Profil Bintan
Luas dan Batas Wilayah

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Kabupaten Bintan merupakan salah satu kabupaten yang berada di dalam Provinsi Kepulauan Riau, dengan luas wilayah daratan 1.946,13 Km2, terdiri dari 10 kecamatan, 36 desa dan 15 kelurahan. Kecamatan terluas adalah kecamatan Teluk Sebong dengan luas 285.27 Km2 dan Kecamatan terkecil adalah Kecamatan Bintan Utara yaitu 43,26 Km2.

Wilayah Kabupaten Bintan merupakan bagian paparan kontinental yang dikenal dengan nama Paparan Sunda, yang terdiri dari 241 buah pulau besar dan kecil. Hanya 48 pulau diantaranya yang sudah dihuni, sedangkan sisanya walaupun belum berpenghuni namun sudah dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian, khususnya usaha perkebunan, Dilihat dari topografinya, pulau-pulau di Kabupaten Bintan sangat bervariasi. Umumnya dibentuk oleh perbukitan rendah membundar yang dikelilingi oleh daerah rawa-rawa.





Wilayah Kabupaten Bintan

Kabupaten Bintan

Kabupaten Bintan sebelumnya merupakan Kabupaten Kepulauan Riau. Kabupaten Kepulauan Riau telah dikenal beberapa abad yang silam tidak hanya di nusantara tetapi juga di manca-negara. Wilayahnya mempunyai ciri khas terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil yang tersebar di Laut Cina Selatan, karena itulah julukan Kepulauan “Segantang Lada” sangat tepat untuk menggambarkan betapa banyaknya pulau yang ada di daerah ini.

Luas wilayah 88.038,54 Km2

Jumlah penduduk 161.943 jiwa

  Laki-laki 82.041

Perempuan 79.902


Transportasi

 Pelabuhan71

 Bandara2


Pendukung

 Hotel74


 Fasilitas Kesehatan16


 Pendidikan130


 Kawasan Pariwisata1



 Industri Area2



 Kawasan Ekonomi Khusus1


Indeks Pembangunan Manusia



(IPM) menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia (penduduk). IPM menjelaskan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan, pendidikan dan sebagainya. IPM dibentuk oleh 3 (tiga) dimensi dasar: (1) Umur panjang dan hidup sehat (a long Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2021-2026 64 and healthy life); (2) Pengetahuan (knowledge); (3) Standar hidup layak (decent standard of living), Indikator pada metode baru meliputi: angka harapan hidup, harapan lama sekolah, rata-rata lama sekolah dan pengeluaran perkapita. Perkembangan IPM Kabupaten Bintan dari tahun 2016 hingga tahun 2020 terus mengalami kenaikan, yaitu pada tahun 2016 sebesar 72,38 dan pada tahun 2020 meningkat menjadi sebesar 74,13. Kondisi IPM Kabupaten Bintan selama kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 relevan terhadap perkembangan IPM Provinsi Kepulauan Riau dan Nasional.


Perkembangan penduduk di Kabupaten Bintan sangat membutuhkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas. kreatif dan inovatif serta berdaya saing agar dapat berperan aktif dalam meningkatkan pembangunan. Selain daripada itu tidak hanya dari segi kuantitas tetapi yang lebih penting adalah. peran aktif masyarakat sebagai subjek pembangunan. Dengan meningkatknya kualitas penduduk dari segi keterampilan/kecakapan dan pendidikan maka percepatan pembangunan untuk mencapai visi dan misi serta program-program yang di tetapkan oleh pemerintah daerah dapat dipenuhi.

Pertumbuhan Ekonomi


Perekonomian Kabupaten Bintan di masa pandemic Covid-19 mengalami penurunan, dan kontraksi menjadi -4,28 di Tahun 2020, namun Kembali tmbvuh menjadi 0,23 persen di tahun 2021. Kini pada tahun 2023 perekonomian Kabupaten Bintan terus meningkat  seiring dengan lajunya pertumbuhan ekonomi di sektor industri, dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 4,44 persen di tahun 2022.



       


Mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja  (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Upah Minimum Kerja tahun 2023, dan melihat kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Bintan, maka Pemerintah Kabupaten Bintan, mengusulkan Upah Minimum Kerja (UMK) Tahun 2023 Kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk Naik 8, 23 persen atau sebesar Rp. 240.301, yaitu dari Rp. 3.648 714 pada tahun 2022, menjadi Rp. 3.889.015, dan telah di Sah kan oleh Gubernur Kepulauan Riau. Dan UMK Kabupaten Bintan merupakan UMK tertinggi ke 2 setelah Kota Batam (Rp. 4.500.000) untuk Kabupaten Kota di Provinsi Kepulauan Riau.




Mulailah Berinvestasi di Kabupaten Bintan