Berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data
Wilayah Administrasi Pemerintahan. Kabupaten Bintan merupakan salah satu
kabupaten yang berada di dalam Provinsi Kepulauan Riau, dengan luas wilayah
daratan 1.946,13 Km2, terdiri dari 10 kecamatan, 36 desa dan 15 kelurahan.
Kecamatan terluas adalah kecamatan Teluk Sebong dengan luas 285.27 Km2 dan
Kecamatan terkecil adalah Kecamatan Bintan Utara yaitu 43,26 Km2.
Wilayah Kabupaten Bintan
merupakan bagian paparan kontinental yang dikenal dengan nama Paparan Sunda,
yang terdiri dari 241 buah pulau besar dan kecil. Hanya 48 pulau diantaranya
yang sudah dihuni, sedangkan sisanya walaupun belum berpenghuni namun sudah
dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian, khususnya usaha perkebunan, Dilihat dari
topografinya, pulau-pulau di Kabupaten Bintan sangat bervariasi. Umumnya
dibentuk oleh perbukitan rendah membundar yang dikelilingi oleh daerah
rawa-rawa.
Kabupaten Bintan sebelumnya merupakan Kabupaten Kepulauan Riau. Kabupaten Kepulauan Riau telah dikenal beberapa abad yang silam tidak hanya di nusantara tetapi juga di manca-negara. Wilayahnya mempunyai ciri khas terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil yang tersebar di Laut Cina Selatan, karena itulah julukan Kepulauan “Segantang Lada” sangat tepat untuk menggambarkan betapa banyaknya pulau yang ada di daerah ini.
Luas wilayah 88.038,54 Km2
Jumlah penduduk 161.943 jiwa
Laki-laki 82.041
Perempuan 79.902
Pelabuhan71
Bandara2
Hotel74
Fasilitas Kesehatan16
Pendidikan130
Kawasan Pariwisata1
Industri Area2
Kawasan Ekonomi Khusus1
(IPM) menjadi
indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas
hidup manusia (penduduk). IPM menjelaskan bagaimana penduduk dapat mengakses
hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan, pendidikan dan
sebagainya. IPM dibentuk oleh 3 (tiga) dimensi dasar: (1) Umur panjang dan
hidup sehat (a long Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bintan
Tahun 2021-2026 64 and healthy life); (2) Pengetahuan (knowledge); (3) Standar
hidup layak (decent standard of living), Indikator pada metode baru meliputi:
angka harapan hidup, harapan lama sekolah, rata-rata lama sekolah dan
pengeluaran perkapita. Perkembangan IPM Kabupaten Bintan dari tahun 2016 hingga
tahun 2020 terus mengalami kenaikan, yaitu pada tahun 2016 sebesar 72,38 dan
pada tahun 2020 meningkat menjadi sebesar 74,13. Kondisi IPM Kabupaten Bintan
selama kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 relevan terhadap
perkembangan IPM Provinsi Kepulauan Riau dan Nasional. |
Perkembangan penduduk di Kabupaten Bintan sangat membutuhkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas. kreatif dan inovatif serta berdaya saing agar dapat berperan aktif dalam meningkatkan pembangunan. Selain daripada itu tidak hanya dari segi kuantitas tetapi yang lebih penting adalah. peran aktif masyarakat sebagai subjek pembangunan. Dengan meningkatknya kualitas penduduk dari segi keterampilan/kecakapan dan pendidikan maka percepatan pembangunan untuk mencapai visi dan misi serta program-program yang di tetapkan oleh pemerintah daerah dapat dipenuhi.
Perekonomian
Kabupaten Bintan di masa pandemic Covid-19 mengalami penurunan, dan kontraksi menjadi
-4,28 di Tahun 2020, namun Kembali tmbvuh menjadi 0,23 persen di tahun 2021. Kini
pada tahun 2023 perekonomian Kabupaten Bintan terus meningkat seiring dengan lajunya pertumbuhan ekonomi di
sektor industri, dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 4,44 persen di tahun 2022. |
Mengacu
pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja
(Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Upah Minimum Kerja tahun 2023,
dan melihat kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Bintan, maka Pemerintah
Kabupaten Bintan, mengusulkan Upah Minimum Kerja (UMK) Tahun 2023 Kepada
Gubernur Kepulauan Riau untuk Naik 8, 23 persen atau sebesar Rp. 240.301, yaitu
dari Rp. 3.648 714 pada tahun 2022, menjadi Rp. 3.889.015, dan telah di Sah kan
oleh Gubernur Kepulauan Riau. Dan UMK Kabupaten Bintan merupakan UMK tertinggi
ke 2 setelah Kota Batam (Rp. 4.500.000) untuk Kabupaten Kota di Provinsi
Kepulauan Riau. |