Perikanan Tangkap merupakan usaha penangkapan ikan dan organisme air lainnya di alam liar (laut, sungai, danau, dan badan air lainnya). Kehidupan organisme air di alam liar dan faktor-faktornya (biotik dan abiotik) tidak dikendalikan secara sengaja oleh manusia. Perikanan tangkap sebagian besar dilakukan di laut, terutama di sekitar pantai dan landasan kontinen. Perikanan tangkap juga ada di danau dan sungai. Masalah yang mengemuka di dalam perikanan tangkap adalah penangkapan ikan berlebih dan polusi laut. Sejumlah spesies mengalami penurunan populasi dalam jumlah yang signifikan dan berada dalam ancaman punah. Hal ini mengakibatkan jumlah tangkapan ikan di alam liar dapat mengalami penurunan secara umum.
Daerah
penangkapan ikan (fishing ground) merupakan suatu daerah perairan yang
digunakan sebagai tempat pelaksanaan
kegiatan penangkapan atau
dapat dikatakan juga
sebagai daerah yang
diduga terdapat kumpulan ikan. Suatu
perairan disebut sebagai
daerah penangkapan ikan
yang baik apabila
memenuhi beberapa
persyaratan, antara lain
di daerah tersebut
terdapat ikan yang
melimpah sepanjang tahun,
alat tangkap dapat dioperasikan dengan
mudah dan sempurna,
lokasi tidak jauh
dari pelabuhan sehingga
mudah dijangkau oleh perahu,
dan keadaan daerahnya
aman (tidak bisa
dilalui angin kencang
dan bukan daerah
badai yang membahayakan).
Perairan
Pulau Bintan termasuk dalam perairan laut dalam Laut Cina Selatan, dalam Zona
Ekonomi Ekslusif Indonesia, potensi sumberdaya
ikan di wilayah
perairan dan Laut
Cina Selatan mencapai
378,2 ton, dengan jumlah
tangkapan yang diperbolehkan
adalah 302,5 ribu
ton. Dari potensi
tersebut, potensi sumberdaya
ikan yang masuk dalam
wilayah perairan Kabupaten
Bintan adalah 106.018
ton dengan jumlah
tangkapan yang diperbolehkan 50.287
ton. Sesuai dengan
luas wilayah laut,
Kecamatan Tambelan mempunyai
potensi sumberdaya ikan paling
besar. Sumberdaya perairan
(laut) Kabupaten Bintan
cukup kaya dan
mempunyai keanekaragaman
hayati yang tinggi
(mega biodiversity). Namun,
nelayan masih menggunakan
alat tangkap tradisional seperti
bubu dan jala. Tujuan penyusunan artikel ilmiah ini adalah untuk mengetahui
hasil tangkapan nelayan di Kabupaten Bintan.
Kecamatan Wilayah
Kabupaten Bintan didominasi
oleh wilayah laut,
oleh karena itu
sebagian besar masyarakatnya
adalah masyarakat pesisir. Dari 10 kecamatan di Kabupaten Bintan hanya satu
kecamatan yang tidak berada di
wilayah pesisir, yaitu
Kecamatan Toapaya, sedangkan
sembilan kecamatan lainnya
berada di wilayah pesisir.
Sebagai masyarakat pesisir, maka mata pencahariannya pun sebagian besar adalah
nelayan atau kegiatan menangkap ikan.
Perikanan tangkap yang
ada di Kabupaten
Bintan dalam melakukan
usaha menangkap ikan, sebagian besar masyarakat masih menggunakan alat
tangkap tradisional. Hanya sebagian kecil masyarakat yang sudah memanfaatkan
sentuhan teknologi modern untuk menangkap ikan. Beberapa contoh alat yang biasa digunakan oleh masyarakat untuk menangkap
ikan adalah bubu, bagan,
jaring udang, bubu ketam, jaring insang, jaring pantai, rawai, jala,
gill net, jaring nilon, dan jaring tonda.
Pangkalan Pendaratan Ikan
(PPI) adalah tempat kegaiatan tambat labuh perahu kapal perikanan guna
mendaratkan hasil tangkapan atau melakukan persiapan untuk melaut lagi (memuat
logistik perahu dan awak perahun). Di Kabupaten Bintan terdapat 69 Dermaga yang
rata rata berkonstruksi dari Beton, dengan ukuran atau panjang dermaga yang
mampu untuk tempat bersandar nya kapal tangkap ikan dengan berbagai ukuran.