Secara geografis, wilayah
Kabupaten Bintan terletak antara antara 0° 06’17” -
1° 34’52” Lintang Utara dan 104°12’47”
Bujur Timur di sebelah Barat - 108° 02’27”
Bujur Timur di sebelah Timur. Di sebelah utara, wilayah ini berbatasan dengan
Kabupaten Natuna, Anambas dan Malaysia, sedangkan di bagian selatannya
berbatasan dengan Kabupaten Lingga. Di bagian Barat, wilayah ini berbatasan
dengan Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang serta di bagian Timur berbatasan
dengan Propinsi Kalimantan Barat.
Berdasarkan PP 47 Tahun 2007
dimana wilayah FTZ bersifat enclave maka Gubernur selaku ketua Dewan Kawasan
Batam/Bintan /Karimun menunjuk Bupati/Walikota yang wilayahnya terdapat kawasan
FTZ sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan untuk masing-masing wilayah yang berada
dalam kewenangan administrasinya. Sebagai amanat dari PP 47, satu hal yang
khusus berlaku pada FTZ Bintan yaitu lokasi yang telah ditetapkan menjadi
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pada kawasan tertentu, yaitu
Sebagian Pulau Bintan bagian Utara dengan luas 58.750,60 ha termasuk pulau Anak
Lobam dengan luas 678,20 ha kemudian Kawasan Industri Maritim Bintan Timur
dengan luas 812,60 ha. kawasan industri Maritim Bintan Timur dikembangkan untuk
logistik, galangan kapal dan industri perikanan.