Penataan Ruang telah
mengamanatkan asas penyelenggaraan penataan ruang, yaitu keterpaduan,
keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keberlanjutan, keberdayagunaan dan
keberhasilgunaan, keterbukaan, kebersamaan dan kemitraan, perlindungan
kepentingan umum, kepastian hukum dan keadilan, serta akuntabilitas. Penetapan
asas tersebut tentunya dilaksanakan demi mencapai dan mewujudkan harmonisasi
antara lingkungan alam dan buatan, keterpaduan dalam penggunaan sumber daya
alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, serta
perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan
akibat pemanfaatan ruang, sesuai dengan tujuan penyelenggaraan penataan ruang,
yaitu mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan
berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.