Berdasarkan data BPS Kabupaten Bintan Tahun 2019, potensi lahan budidaya
perikanan laut untuk keramba di Kabupaten Bintan seluas 17.810,96 Ha dan rumput
laut seluas 7.902,94 Ha. Pemanfataan lahan untuk budidaya laut baru sekitar
358,00 Ha (2%) dengan total produksi sebesar 314,37 ton dan lahan budidaya
rumput laut belum dimanfaatkan.
Untuk meningkatkan pemanfaatan lahan budidaya laut secara optimal, Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau berinisiatif untuk mengembangkan
sentra Kawasan perikanan budidaya. Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2017 tentang
Pembudidayaan Ikan, Kawasan perikanan budidaya ikan adalah wilayah yang
ditetapkan dengan fungsi utama untuk budidaya ikan atas dasar potensi sumber
daya alam, sumber daya manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi prasarana
dan sarana umum yang ada.
Serta untuk meningkatkan produksi dan produktivitas perikanan budidaya
di Kawasan Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan meliputi Desa Pangkil, Desa
Tembeling, Desa penaga, dan Desa Pengujan secara berkelanjutan. Mewujudkan kegiatan
perikanan budidaya laut yang terintegrasi mulai dari sarana prasarana produksi,
sarana prasarana pasca panen, pengembangan skala usaha pelaku usaha dan aspek
pasar.