Kabupaten Bintan
sebelumnya merupakan Kabupaten Kepulauan Riau. Kabupaten Kepulauan Riau telah
dikenal beberapa abad yang silam tidak hanya di nusantara tetapi juga di
manca-negara. Wilayahnya mempunyai ciri khas terdiri dari ribuan pulau besar
dan kecil yang tersebar di Laut Cina Selatan, karena itulah julukan Kepulauan
“Segantang Lada” sangat tepat untuk menggambarkan betapa banyaknya pulau yang
ada di daerah ini.
Pada kurun waktu
1722-1911, terdapat dua Kerajaan Melayu yang berkuasa dan berdaulat yaitu
Kerajaan Riau Lingga yang pusat kerajaannya di Daik dan Kerajaan Melayu Riau di
Pulau Bintan. Jauh sebelum
ditandatanganinya Treaty of London, kedua Kerajaan Melayu tersebut dilebur
menjadi satu sehingga menjadi semakin kuat. Wilayah kekuasa-annya pun
tidak hanya terbatas di Kepulauan Riau saja, tetapi telah meliputi daerah Johor
dan Malaka (Malaysia), Singapura dan sebagian kecil wilayah Indragiri Hilir.
Pusat kerajaannya terletak di Pulau Penyengat dan menjadi terkenal di Nusantara
dan kawasan Semenanjung Malaka. Setelah Sultan Riau
meninggal pada tahun 1911, Pemerintah Hindia Belanda menempatkan amir-amirnya
sebagai Districh Thoarden untuk daerah yang besar dan Onder Districh Thoarden
untuk daerah yang agak kecil. Pemerintah
Hindia Belanda akhirnya menyatukan wilayah Riau Lingga dengan Indragiri untuk
dijadikan sebuah keresidenan yang dibagi menjadi dua Afdelling yaitu :
1.
Afdelling
Tanjungpinang yang meliputi Kepulauan Riau–Lingga, Indragiri Hilir dan Kateman
yang berkedudukan di Tanjungpinang dan sebagai penguasa ditunjuk seorang
Residen.
2.
Afdelling Indragiri yang berkedudukan di
Rengat dan diperintah oleh Asisten Residen (dibawah) perintah Residen. Pada
1940 Keresidenan ini dijadikan Residente Riau dengan dicantumkan Afdelling Bengkalis
(Sumatera Timur) dan sebelum tahun 1945–1949 berdasarkan Besluit Gubernur
General Hindia Belanda tanggal 17 Juli 1947 No. 9 dibentuk daerah Zelf Bestur
(daerah Riau). Berdasarkan surat Keputusan de-legasi Republik Indonesia,
Provinsi Su-matera Tengah tanggal 18 Mei 1950 No.9/ Deprt. menggabungkan diri
ke dalam Republik Indonesia dan Kepulauan Riau diberi status daerah Otonom
Tingkat II yang dikepalai oleh Bupati sebagai kepala daerah dengan membawahi
empat kewedanan sebagai berikut:
A.
Kewedanan Tanjungpinang meliputi wilayah
kecamatan Bintan Selatan (termasuk kecamatan Bintan Timur, Galang,
Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Timur sekarang).
B. Kewedanan
Karimun meliputi wila-yah Kecamatan Karimun, Kundur dan Moro.
C. Kewedanan
Lingga meliputi wilayah Kecamatan Lingga, Singkep dan Senayang.
Kewedanan Pulau Tujuh
meliputi wilayah Kecamatan Jemaja, Siantan, Midai, Serasan, Tambelan, Bunguran
Barat dan Bunguran Timur. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan No. 26/K/1965
dengan mem-pedomani Instruksi Gubernur Riau tanggal 10 Februari 1964 No.
524/A/1964 dan Instruksi No. 16/V/1964 dan Surat Keputusan Gubernur Riau
tanggal 9 Agustus 1964 No. UP/ 247/5/1965, tanggal 15 Nopember 1965 No. UP/256
/5/1965 menetapkan terhitung mulai 1 Januari 1966 semua daerah Administratif
kewedanaan dalam Kabupaten Kepulauan Riau di hapuskan. Pada tahun 1983,
sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1983, telah dibentuk Kota
Administratif Tan-jungpinang yang membawahi 2 (dua) kecamatan yaitu Kecamatan
Tanjungpinang Barat dan Kecamatan Tanjungpinang Timur, dan pada tahun yang sama
sesuai dengan peraturan pemerintah No. 34 tahun 1983 telah pula dibentuk
Kotamadya Batam. Dengan adanya pengembangan wilayah tersebut, maka Batam tidak
lagi menjadi bagian Kabupaten Kepulauan Riau. Berdasarkan
Undang-Undang No. 53 tahun 1999 dan UU No. 13 tahun 2000, Kabupaten Kepulauan
Riau dimekarkan menjadi 3 kabupaten yang terdiri dari : Kabupaten Kepulauan
Riau, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna. Wilayah kabupaten Kepulauan Riau
hanya meliputi 9 kecamatan, yaitu : Singkep, Lingga, Senayang, Teluk Bintan,
Bintan Utara, Bintan Timur, Tambelan, Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang
Timur. Kecamatan Teluk Bintan merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Galang.
Sebahagian wilayah Galang dicakup oleh Kota Batam. Kecamatan Teluk Bintan
terdiri dari 5 desa yaitu Pangkil, Pengujan, Penaga, Tembeling dan Bintan Buyu.
Kemudian dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 5 tahun 2001, Kota
Administratif Tanjungpinang berubah menjadi Kota Tanjungpinang yang statusnya
sama dengan kabupaten. Sejalan dengan perubahan administrasi
wilayah pada akhir tahun 2003, maka dilakukan pemekaran kecamatan yaitu
Kecamatan Bintan Utara menjadi Kecamatan Teluk Sebong dan Bintan Utara.
Kecamatan Lingga menjadi Kecamatan Lingga Utara dan Lingga. Pada akhir tahun
2003 dibentuk Kabupaten Lingga sesuai dengan UU No. 31/2003, maka dengan
demikian wilayah Kabupaten Kepulauan Riau meliputi 6 Kecamatan yaitu Bintan
Utara, Bintan Timur, Teluk Bintan, Gunung Kijang, Teluk Sebong dan Tambelan.
Dan berdasarkan PP No. 5 Tahun 2006 tanggal 23 Februari 2006, Kabupaten
Kepulauan Riau berubah nama menjadi Kabupaten Bintan.