Bintan merupakan 1 dari 4 wilayah yang ditetapkan Pemerintah
sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Indonesia bersama
Batam, Karimun dan Sabang di Nangroe Aceh Darussalam. Kawasan Free Trade
Zone (FTZ) Bintan yang telah ditentukan adalah ; Wilayah
Bintan bagian utara seluas 58.750 hektar yang diperuntukkan sebagai kegiatan
pariwisata, industri, pertanian dan perdagangan.
Luas kawasan Free Trade
Zone Bintan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2017 Tentang
Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan adalah seluas 60.000 Ha
yang terbagi menjadi 4 kawasan yaitu Kawasan Pariwisata Lagoi , Kawasan
Industri Lobam, Kawasan Industri Maritim Bintan Timur dan Kawasan Industri
Galang Batang.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat berkegiatan pemerintah dan perusahaan. Secara fisik, pelabuhan dipergunakan sebagai tempat kapal berlabuh, naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang. Dengan demikian, pelabuhan pada umumnya berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran serta kegiatan penunjang pelabuhan lain. Sebagai salah satu prasarana transportasi, pelabuhan memiliki peran strategis untuk mendukung sistem transportasi karena menjadi titik simpul hubungan antar daerah/negara. Selain itu, pelabuhan menjadi tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.